Aparat Polres Sumba Barat mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumba Barat akhir pekan lalu. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda terkait kasus ini.
Anggota Satresnarkoba Polres Nagekeo dan Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan warga asal Provinsi Sulawesi Selatan berinisial A (46), Sabtu (26/3/2022). Warga Sulsel ini merupakan pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.